Correct Article 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Current Text
Nilai penggantian sebagian dari harga Pembelian Mesin dan/atau Peralatan
(1) PIHAK PERTAMA memberikan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk dana tunai sebesar Rp..….,00 (….… rupiah) yang ditetapkan berdasarkan surat penetapan penerima dari Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
(2) Realisasi pembayaran penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan secara sekaligus melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada rekening Pihak Kedua setelah dikurangi pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Your Correction
