Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Penerima mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan formulir 13 dengan melampirkan: a. invois sesuai dengan formulir 14; b. kuitansi sesuai dengan formulir 15; c. nomor pokok wajib pajak perusahaan; d. faktur pajak pertambahan nilai yang sudah diisi lengkap; e. surat setoran pajak pertambahan nilai yang sudah diisi lengkap; f. surat setoran pajak penghasilan yang sudah diisi lengkap; g. surat referensi bank mengenai nama dan nomor rekening perusahaan dengan melampirkan 1 (satu) lembar rekening koran terakhir sesuai dengan nomor rekening yang tercantum pada perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; h. berita acara serah terima dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 16; dan i. berita acara pembayaran dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 17. (2) Permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 11. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 12. Formulir 3, formulir 5, formulir 6, formulir 8, formulir 12, dan formulir 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 13. Formulir 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dihapus.
Your Correction