Correct Article 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Current Text
(1) Pemohon mengajukan permohonan untuk mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengunggah surat permohonan sesuai dengan formulir 1 disertai dengan dokumen:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. daftar susunan pengurus terakhir perusahaan beserta kartu tanda penduduk atau paspor pengurus sesuai dengan formulir 2;
c. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
d. perizinan berusaha di bidang Industri sesuai dengan lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b;
e. laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun sebelumnya;
f. bukti telah menyampaikan laporan data Industri melalui akun SIINas untuk periode 1 (satu) tahun sebelum pengajuan permohonan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan;
g. bukti penguasaan lahan lokasi usaha Industri berupa:
1. bukti kepemilikan hak atas tanah; atau
2. akta notaris perjanjian sewa menyewa lahan lokasi usaha Industri;
h. daftar mesin dan/atau peralatan yang telah dibeli dan terpasang di lokasi pabrik sesuai dengan formulir 3;
i. dokumen pembelian dan pembayaran mesin dan/atau peralatan yang paling sedikit terdiri atas:
1. purchase order, order confirmation, dan/atau sales contract yang dilegalisasi oleh notaris;
2. invois yang dilegalisasi oleh notaris;
3. bill of lading (B/L), packing list (P/L), pemberitahuan impor barang, dan surat persetujuan pengeluaran barang yang dilegalisasi oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan secara impor;
4. bukti pengiriman barang dan serah terima barang yang dilegalisasi oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan di dalam negeri;
5. letter of credit (L/C) atau surat kredit berdokumen dalam negeri yang dilegalisasi oleh bank pembuka (issuing bank);
6. bukti transfer pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisasi oleh pejabat bank atau pejabat lembaga keuangan bukan bank yang berwenang di tempat transaksi pembayaran tersebut dilaksanakan;
7. perjanjian kredit dan pengikatan jaminan pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisasi oleh bank pemberi kredit, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit bank;
8. perjanjian pembiayaan dan pengikatan jaminan pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisasi oleh lembaga keuangan bukan bank, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit lembaga keuangan bukan bank;
9. perjanjian kredit yang dilegalisasi oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit penyedia barang;
10. rekapitulasi pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 4;
11. surat keterangan legalisasi dokumen oleh bank sesuai dengan formulir 5, lembaga keuangan bukan bank sesuai dengan formulir 6, dan/atau notaris sesuai dengan formulir 8;
12. daftar mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu sesuai dengan formulir 9 dan dilengkapi dengan tanda sah tingkat komponen dalam negeri sebagaimana tercantum dalam laman http://tkdn.kemenperin.go.id bagi Pemohon yang membeli mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri dengan capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen);
j. surat pernyataan tidak mengikuti program sejenis di Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran yang sama sesuai dengan formulir 10; dan
k. surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen sesuai dengan formulir 11.
(3) Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan laman SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diakses, pengajuan permohonan dilakukan secara manual.
(4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
