Correct Article 12
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Current Text
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. berbentuk badan usaha yang berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA;
b. termasuk dalam lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 16101, 16102, 16211, 16213, 16214, 16215, 16222, dan/atau 31001;
c. memiliki akun SIINas; dan
d. memiliki nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
