Correct Article 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Current Text
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap hasil verifikasi dari LPPR; dan
b. memberikan rekomendasi calon Penerima penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(3) Keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Direktorat Jenderal Industri Agro; dan
b. Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis dapat melibatkan tenaga ahli, pakar, praktisi, dan/atau akademisi.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
