Correct Article 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Current Text
(1) Penunjukan LPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan
b. memiliki perizinan berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA
70209. (3) LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. sosialisasi program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu;
b. pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang telah diajukan;
c. verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan terhadap permohonan yang telah diberikan nomor urut registrasi;
d. pelaporan terhadap hasil pemeriksaan administratif dan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur;
e. penyiapan dokumen dan fasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
f. verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
dan
g. pelaporan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
