Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan: a. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dilengkapi dengan tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang masih berlaku; atau b. paling banyak 15% (lima belas persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang tidak dilengkapi dengan tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri atau mesin/peralatan impor. (2) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk masing-masing perusahaan setiap periode tahun anggaran. (3) Dalam hal mesin dan/atau peralatan dibeli dari luar negeri dengan menggunakan valuta asing, penghitungan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan dengan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada tanggal pembelian sesuai dengan tanggal invois/faktur. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction