PEMANFAATAN BM DTP
(1) Untuk dapat memanfaatkan fasilitas BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), Perusahaan Industri harus memiliki rekomendasi BM DTP yang diterbitkan oleh Direktur Pembina Industri.
(2) Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen:
a. daftar Barang dan Bahan yang dimintakan BM DTP, paling sedikit memuat:
1) nama perusahaan;
2) nomor pokok wajib pajak;
3) alamat perusahaan;
4) kantor bea dan cukai tempat pemasukan barang atau kantor bea dan cukai yang membawahi gudang berikat atau Kawasan Berikat dalam hal Barang dan Bahan dikeluarkan dari gudang berikat atau Kawasan Berikat;
5) uraian jenis dan spesifikasi teknis Barang dan Bahan;
6) nomor pos tarif (harmonized system code);
7) jumlah dan satuan barang;
8) harga impor;
9) negara asal;
10) nilai BM DTP; dan 11) nama dan jabatan penanggung jawab Perusahaan Industri; dan
b. SKVI.
(3) Terhadap pengajuan pemanfaatan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan Verifikasi Industri diajukan 1 (satu) kali selama masa pemanfaatan BM DTP; dan
b. permohonan penerbitan rekomendasi BM DTP diajukan untuk setiap pengajuan permohonan kegiatan importasi.
Direktur Pembina Industri melakukan analisa atas pemanfaatan pagu anggaran BM DTP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
Dalam hal berdasarkan hasil analisis Direktur Pembina Industri, Perusahan Industri yang telah memperoleh fasilitas BM DTP tidak dapat melakukan pemanfaatan pagu anggaran BM DTP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Direktur Pembina Industri dapat mengalihkan pagu anggaran yang telah dialokasikan atau yang belum direalisasikan kepada Perusahaan Industri lain dalam sektor Industri yang sama.
Pemanfaatan fasilitas BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan SIINas dan SINSW.
Untuk memperoleh SKVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Perusahaan Industri harus mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi permohonan Verifikasi industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(2) Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Verifikasi Awal; dan
b. Verifikasi Akhir.
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Awal berdasarkan permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Verifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Perusahaan Industri dengan Lembaga Pelaksana Verifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap; dan
b. pemeriksaan lapangan terhadap jumlah, jenis dan spesifikasi Barang dan Bahan, rencana produksi, serta kapasitas produksi.
(3) Berdasarkan Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan penyusunan laporan hasil Verifikasi Awal.
(4) Laporan hasil Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam SKVI yang paling sedikit memuat:
a. nomor SKVI;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. nomor induk berusaha;
d. nomor izin usaha industri;
e. nama perusahaan, alamat perusahaan, dan alamat pabrik;
f. kebutuhan barang;
g. total rencana produksi;
h. konversi penggunaan Barang dan Bahan menjadi produk;
i. perkiraan bea masuk; dan
j. masa berlaku SKVI.
(5) Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) Hari melalui SIINas setelah Verifikasi Awal dilaksanakan.
Perusahaan Industri wajib mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi BM DTP paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah penerbitan SKVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
(1) Setelah masa pemanfaatan BM DTP, Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Akhir.
(2) Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap realisasi importasi Barang dan Bahan serta penggunaannya.
(3) Berdasarkan Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan penyusunan laporan hasil Verifikasi Akhir.
(4) Laporan hasil Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. realisasi jumlah Barang dan Bahan yang diimpor dan digunakan;
b. jumlah produk yang dihasilkan, termasuk sisa (waste), reja (parings), dan skrap (scrap) dari produksi; dan
c. kondisi perusahaan sesudah pemberian fasilitas BM DTP, yang memuat:
1. data produksi;
2. penjualan;
3. tenaga kerja;
4. modal usaha;
5. pembayaran pajak selama pemanfaatan BM DTP berdasarkan surat setoran pajak dan/atau surat pembayaran pajak tahunan; dan
6. total bea masuk yang dibayarkan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
(5) Laporan hasil Verifikasi Akhir disampaikan kepada Perusahaan Industri paling lambat 10 (sepuluh) Hari melalui SIINas setelah Verifikasi Akhir dilaksanakan.
(1) Perusahaan Industri dapat mengajukan permohonan perubahan SKVI yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. elemen data pada SKVI yang telah diterbitkan;
dan/atau
b. pagu anggaran BM DTP perusahaan.
(3) Perubahan pagu anggaran BM DTP perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan selama:
a. pagu anggaran BM DTP untuk Industri Sektor Tertentu masih tersedia; dan
b. kapasitas produksi yang tertera dalam izin usaha industri masih mencukupi.
(4) Permohonan perubahan SKVI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat
(4), unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi permohonan tersebut kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(6) Dalam hal permohonan perubahan SKVI merupakan perubahan elemen data pada SKVI yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan pemeriksaan dokumen.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI amandemen.
(8) Dalam hal permohonan perubahan SKVI merupakan perubahan pagu anggaran BM DTP perusahaan, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan Verifikasi Industri berdasarkan penyampaian notifikasi permohonan perubahan SKVI sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Berdasarkan hasil Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI amandemen.
Perusahaan Industri yang telah memperoleh SKVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) mengajukan permohonan penerbitan surat rekomendasi kepada Direktur Pembina Industri melalui SINSW yang terintegrasi dengan SIINas.
(1) Unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi permohonan penerbitan surat rekomendasi BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Direktur Pembina Industri melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan SKVI.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Pembina Industri menerbitkan surat rekomendasi BM DTP yang ditandatangani secara elektronik melalui SIINas.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Direktur Pembina Industri menyampaikan surat penolakan terhadap permohonan penerbitan rekomendasi BM DTP melalui SIINas.
(5) Penyampaian surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penolakan terhadap permohonan penerbitan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar atau dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar.
(6) Unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat penolakan terhadap permohonan penerbitan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke SINSW.
Surat rekomendasi BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) paling sedikit memuat informasi:
a. nama perusahaan;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. alamat perusahaan;
d. Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang atau Kantor Bea dan Cukai yang membawahi gudang berikat atau Kawasan Berikat dalam hal Barang dan Bahan dikeluarkan dari gudang berikat atau Kawasan Berikat;
e. uraian jenis dan spesifikasi teknis barang;
f. nomor pos tarif (harmonized system code);
g. jumlah dan satuan barang;
h. harga impor;
i. negara asal;
j. nilai BM DTP; dan
k. nama dan jabatan pejabat Direktur Pembina Industri yang menerbitkan rekomendasi.
Surat rekomendasi BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal penerbitan.
Alur proses penerbitan surat rekomendasi BM DTP dan format surat rekomendasi BM DTP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan sistem elektronik SIINas tidak berfungsi, permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan permohonan penerbitan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan secara manual.
(1) Berdasarkan surat rekomendasi BM DTP yang telah diterbitkan oleh Direktur Pembina Industri, Menteri Keuangan:
a. menyetujui permohonan BM DTP yang disampaikan oleh Perusahaan Industri dengan MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian BM DTP atas impor atau pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh Industri Sektor Tertentu; atau
b. menolak permohonan BM DTP.
(2) Perusahaan Industri wajib menyampaikan hasil pindaian Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal Pembina Industri melalui SIINas.
Dalam hal Perusahaan Industri telah selesai melakukan realisasi pemanfaatan fasilitas BM DTP atas importasi Barang
dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Industri menyampaikan notifikasi kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi untuk melakukan Verifikasi Akhir melalui SIINas.
Dalam hal terdapat Perusahaan Industri yang menyatakan mampu memproduksi Barang dan Bahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Perusahaan Industri dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri untuk dilakukan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(1) Permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan melalui SIINas dengan mengunggah dokumen:
a. nomor induk berusaha;
b. izin usaha industri;
c. nama perusahaan, alamat kantor, dan alamat pabrik;
d. surat keterangan domisili perusahaan;
e. nama, jenis, spesifikasi, dan nomor pos tarif (harmonized system code) Barang dan Bahan serta kapasitas yang mampu diproduksi dalam 1 (satu) tahun;
f. sertifikat uji kelulusan kualitas produksi dari laboratorium uji independen yang terakreditasi;
g. alur proses dan daftar produksi bagi produsen yang telah melakukan penjualan atas produksinya; dan
h. surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan kesediaan Perusahaan Industri untuk diversifikasi kemampuan produksi dalam negeri.
(2) Berdasarkan permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri wajib:
a. memberikan seluruh data dan dokumen terkait kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi, berupa data dan dokumen tentang:
1. kemampuan produksi;
2. realisasi produksi;
3. deskripsi produk;
4. Barang dan Bahan;
5. perencanaan mutu produk;
6. kemampuan pengiriman (delivery);
7. peralatan inspeksi dan pengujian;
8. realisasi penjualan;
9. rekapitulasi desain dan pengujian produk; dan
b. menyerahkan contoh (sample) produk yang akan diverifikasi kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi untuk kebutuhan pengujian produk.
(1) Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen;
b. pemeriksaan kemampuan produksi;
c. pemeriksaan atas spesifikasi dan kualitas produk oleh laboratorium uji yang terakreditasi;
d. pemeriksaan desain dan pengujian produk akhir;
dan
e. survei kepuasan pelanggan terhadap 3 (tiga) pelanggan terbesar.
(2) Hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri.
(3) Laporan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(4) Laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. nama, jenis dan spesifikasi produk, nomor pos tarif (harmonized system code);
b. kemampuan produksi meliputi mesin, tenaga kerja, Barang dan Bahan, organisasi dan manajemen; dan
c. hasil uji spesifikasi dan kualitas produk oleh laboratorium uji yang terakreditasi.
(5) Laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan dalam pemberian fasilitas BM DTP.