Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 175) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: