Correct Article 39
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Tata cara mengenai pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Regulator Gas Tabung LPG.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Regulator Gas Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
