Correct Article 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 28130;
b. memiliki merek sendiri untuk Regulator Gas Tabung LPG kelas 11 (sebelas);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin cor tekan (die casting);
2. mesin pemangkasan sirip (trimming);
3. peralatan permesinan (machining);
4. peralatan pengecatan; dan
5. peralatan perakitan produk;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji tekanan keluar;
2. peralatan uji tekanan pengaman (lock-up);
3. peralatan uji ketahanan jatuh;
4. peralatan uji daya ketahanan kunci pemutar;
5. peralatan uji ketahanan penggunaan;
6. peralatan uji ketahanan temperatur;
7. peralatan uji kebocoran; dan
8. peralatan uji ketahanan komponen bahan karet;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
