Correct Article 47
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Regulator Gas Tabung LPG dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Regulator Gas Tabung LPG sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Regulator Gas Tabung LPG.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Regulator Gas Tabung LPG dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Regulator Gas Tabung LPG sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Regulator Gas Tabung LPG.
Your Correction
