Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Barang Lainnya dari Kaca adalah bahan bangunan dari kaca seperti glass block (paving block, decorative block).
4. Industri Barang Lain dari Kaca adalah industri yang mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23123 seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan nonwoven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi dan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca, termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding dari kaca sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 23129.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.