Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jenis Industri adalah bagian dari cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi yang ditetapkan sesuai kelompok dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 5 (lima) digit.
2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA atau disebut dengan KBLI adalah klasifikasi baku mengenai kegiatan ekonomi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA atau perubahan atau penggantinya.