Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M- IND/PER/3/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/ Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2009, diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 5 menjadi sebagai berikut: