Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Alas Kaki, diubah sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut: