Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang MEKANISME KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Mekanisme Kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara individu dan/atau tim kerja. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim kerja di lingkungan unit organisasi pusat; dan b. tim kerja di lingkungan unit pelaksana teknis. (3) Tim kerja di lingkungan unit organisasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membawahi unit organisasi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian. (4) Tim kerja di lingkungan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang membawahi organisasi unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
Your Correction