Correct Article 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang MEKANISME KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
