Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Current Text
(1) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan penilaian terhadap bukti hasil pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional.
(2) Tes tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman Pejabat Fungsional dalam menganalisis dan memecahkan masalah terkait Kompetensi.
(3) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai kemampuan peserta dalam menyampaikan ide/gagasan yang disusun dalam bentuk makalah atau laporan hasil kegiatan.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d merupakan metode uji untuk memverifikasi pengalaman peserta dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional.
Your Correction
