Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode: a. uji portofolio; b. tes tertulis; c. presentasi; dan d. wawancara. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
Your Correction