Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Current Text
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode:
a. uji portofolio;
b. tes tertulis;
c. presentasi; dan
d. wawancara.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
Your Correction
