Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Current Text
Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. PNS dari jabatan lain yang mengajukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional; dan
b. Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
Your Correction
