Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim sekretariat. (2) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPSDMI.
Your Correction