Correct Article 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Current Text
(1) Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi.
(2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun materi Uji Kompetensi;
b. menentukan metode dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. melakukan Uji Kompetensi sesuai dengan metode, waktu dan tempat yang ditetapkan;
d. mengolah hasil Uji Kompetensi;
e. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi;
f. membuat berita acara dan menyampaikan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan
g. membuat dan menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada kepada Kepala BPSDMI atau pejabat yang berwenang.
(3) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menentukan metode dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. memberi rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi; dan
c. memberikan catatan hasil Uji Kompetensi.
(4) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPSDMI.
Your Correction
