Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Current Text
(1) BPSDMI menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(2) Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPSDMI mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan bidang Uji Kompetensi;
b. menyusun perencanaan pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. MENETAPKAN Tim Penguji;
d. menerbitkan Sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus; dan
e. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Your Correction
