Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim sekretariat melaksanakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang disampaikan calon peserta yang diusulkan mengikuti Uji Kompetensi. (2) Calon peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai peserta. (3) Calon peserta yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilanjutkan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Your Correction