Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Current Text
(1) PNS dari jabatan lain yang mengajukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a menyampaikan usulan untuk mengikuti Uji Kompetensi melalui pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Kepala BPSDMI, dengan melampirkan:
a. surat keterangan ketersediaan formasi Jabatan Fungsional dari pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang melaksanakan pengelolaan manajemen sumber daya manusia;
b. surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja yang akan ditempati oleh Pejabat Fungsional;
c. surat keputusan pangkat/golongan ruang terakhir;
d. surat keputusan jabatan terakhir;
e. dokumen portofolio serta data dukung yang diperlukan; dan
f. hasil penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menyampaikan usulan untuk
mengikuti Uji Kompetensi melalui pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Kepala BPSDMI, dengan melampirkan:
a. surat keterangan ketersediaan formasi Jabatan Fungsional dari pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang melaksanakan pengelolaan manajemen sumber daya manusia;
b. penetapan angka kredit terakhir;
c. surat keputusan pangkat/golongan ruang terakhir;
d. surat keputusan jabatan terakhir; dan
e. hasil penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Your Correction
