Correct Article 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional di Bidang Industri yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan dan pengembangan Industri yang berada di bawah pembinaan Kementerian Perindustrian.
4. Pejabat Fungsional di Bidang Industri yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan dan pengembangan Industri yang berada di bawah pembinaan Kementerian Perindustrian.
5. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan Fungsional.
6. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan Fungsional.
8. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian atas Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural terhadap Pejabat Fungsional dan/atau calon Pejabat Fungsional.
9. Tim Penguji adalah tim yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk mengukur dan menilai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural terhadap Pejabat Fungsional dan/atau calon Pejabat Fungsional.
10. Sertifikat Kompetensi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi pada Jabatan Fungsional.
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri yang selanjutnya disingkat BPSDMI adalah unit kerja pimpinan tinggi madya pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia Industri.
12. Kepala BPSDMI adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia Industri.
Your Correction
