Article I
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M- IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib diubah menjadi sebagai berikut: