Correct Article 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
(2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Your Correction
