Correct Article 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Sprayer Gendong;
b. memiliki merek sendiri untuk Sprayer Gendong Semi Otomatis kelas 8 (delapan) dan/atau Sprayer Gendong Elektrik kelas 7 (tujuh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Semi Otomatis:
a) fasilitas pembuatan tangki;
b) fasilitas pembuatan pompa;
c) fasilitas perakitan; dan d) fasilitas penandaan;
2. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Elektrik:
a) fasilitas pembuatan tangki;
b) fasilitas perakitan; dan c) fasilitas penandaan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Semi Otomatis:
a) peralatan uji tekanan pompa;
b) peralatan uji kebocoran tangki (leak test);
c) peralatan uji bentur (drop-test);
d) peralatan uji ketahanan sabuk; dan e) peralatan uji ketahanan katup;
2. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Elektrik:
a) peralatan uji tekanan pompa elektrik;
b) peralatan uji kebocoran tangki (leak test);
c) peralatan uji bentur (drop-test);
d) peralatan uji ketahanan sabuk; dan e) peralatan uji ketahanan katup;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Sprayer Gendong Semi Otomatis kelas 8 (delapan) dan/atau Sprayer
Gendong Elektrik kelas 7 (tujuh) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk produk Sprayer Gendong hasil produksi Produsen di Luar Negeri;
e. bukan merupakan Perusahaan Industri; dan
f. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Sprayer Gendong; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction
