Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 28210 dan/atau KBLI 25931; b. memiliki merek sendiri untuk Sprayer Gendong Semi Otomatis kelas 8 (delapan) dan/atau Sprayer Gendong Elektrik kelas 7 (tujuh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Semi Otomatis: a) fasilitas pembuatan tangki; b) fasilitas pembuatan pompa; c) fasilitas perakitan; dan d) fasilitas penandaan; 2. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Elektrik: a) fasilitas pembuatan tangki; b) fasilitas perakitan; dan c) fasilitas penandaan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Semi Otomatis: a) peralatan uji tekanan pompa; b) peralatan uji kebocoran tangki (leak test); c) peralatan uji bentur (drop-test); d) peralatan uji ketahanan sabuk; dan e) peralatan uji ketahanan katup; 2. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Elektrik: a) peralatan uji tekanan pompa elektrik; b) peralatan uji kebocoran tangki (leak test); c) peralatan uji bentur (drop-test); d) peralatan uji ketahanan sabuk; dan e) peralatan uji ketahanan katup; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Your Correction