Correct Article 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 28210 dan/atau KBLI 25931;
b. memiliki merek sendiri untuk Sprayer Gendong Semi Otomatis kelas 8 (delapan) dan/atau Sprayer Gendong Elektrik kelas 7 (tujuh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Semi Otomatis:
a) fasilitas pembuatan tangki;
b) fasilitas pembuatan pompa;
c) fasilitas perakitan; dan d) fasilitas penandaan;
2. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Elektrik:
a) fasilitas pembuatan tangki;
b) fasilitas perakitan; dan c) fasilitas penandaan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Semi Otomatis:
a) peralatan uji tekanan pompa;
b) peralatan uji kebocoran tangki (leak test);
c) peralatan uji bentur (drop-test);
d) peralatan uji ketahanan sabuk; dan e) peralatan uji ketahanan katup;
2. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Elektrik:
a) peralatan uji tekanan pompa elektrik;
b) peralatan uji kebocoran tangki (leak test);
c) peralatan uji bentur (drop-test);
d) peralatan uji ketahanan sabuk; dan e) peralatan uji ketahanan katup;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
