Correct Article 56
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib
Current Text
(1) Sprayer Gendong yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Sprayer Gendong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan:
a. untuk Sprayer Gendong hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau
b. untuk Sprayer Gendong hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
