Correct Article 54
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat produk penggunaan tanda SNI Sprayer Gendong yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib dan masih berlaku,
dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Sprayer Gendong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
