Correct Article 47
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Sprayer Gendong dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Sprayer Gendong sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Sprayer Gendong.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Sprayer Gendong dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Sprayer Gendong sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Sprayer Gendong.
Your Correction
