Correct Article 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI untuk Sprayer Gendong secara wajib.
(2) SNI untuk produk Sprayer Gendong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SNI 4513:2022 Sprayer Gendong Semi Otomatis;
dan
b. SNI 8485:2023 Sprayer Gendong Elektrik.
(3) Sprayer Gendong Semi Otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) Ex. 8424.41.10 dan Ex.8424.41.20.
(4) Sprayer Gendong Elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) Ex. 8424.41.90.
(5) Sprayer Gendong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
