Correct Article 30
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
Current Text
(1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Sepatu Pengaman.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
