Correct Article 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Sepatu Pengaman;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Sepatu Pengaman kelas 9 (sembilan);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. assembling; dan
2. kelebut/acuan/last;
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
e. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Sepatu Pengaman kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk Sepatu Pengaman hasil produksi Produsen di Luar Negeri;
dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Perwakilan Resmi dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) perusahaan importir.
(4) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(5) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Sepatu Pengaman; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(6) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
Your Correction
