Correct Article 56
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
Current Text
(1) Sepatu Pengaman yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/M- IND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik.
(2) Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan:
a. untuk Sepatu Pengaman hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan konsumen akhir; atau
b. untuk Sepatu Pengaman hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan konsumen akhir.
Your Correction
