Correct Article 55
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Sepatu Pengaman yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M- IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/M-IND/PER/12/2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
