Correct Article 52
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Sepatu Pengaman secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan.
Your Correction
