Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Sepatu Pengaman secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan.
Your Correction