Correct Article 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 8877:2023 Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman secara wajib.
(2) Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS):
a. 6401.10.00;
b. 6401.92.10;
c. Ex. 6401.99.10;
d. Ex. 6401.99.90;
e. 6402.91.91;
f. 6402.91.92;
g. 6402.99.10;
h. 6402.99.20;
i. 6403.40.00;
j. 6403.91.30;
k. 6403.99.30; dan
l. 6404.19.10.
(3) Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
