Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Susu Bubuk adalah produk susu yang diperoleh dengan cara mengurangi sebagian besar air melalui proses pengeringan susu segar dan/atau susu rekombinasi, atau pencampuran kering (dry blend), dengan atau tanpa penambahan vitamin, mineral, unsur gizi lainnya, dan bahan tambahan pangan yang diizinkan.
3. Perusahaan Industri Pengolahan Susu Bubuk adalah perusahaan yang mengolah susu bubuk dan memiliki Izin Usaha Industri dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 10520.
4. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
5. Standar Industri Hijau, yang selanjutnya disebut SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.