Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2017
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 28/M-IND/PER/7/2017 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON
A.
RUANG LINGKUP Skema ini berlaku untuk sertifikasi produk(sertifikasi awal, Survailen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi) SPPT-SNI.
B.
ACUAN NORMATIF Standar Produk yang diacu:
a. SNI 1154:2016, Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/KBjP-P7);
b. SNI 1155:2016, Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP);
c. SNI 7701:2016, Kawat Baja Kuens (Quench) Temper Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q)
C.
DEFINISI
a. Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan, yang selanjutnya disebut PC Strand/Kbj-P7, adalah gabungan kawat baja yang dihasilkan dari batang kawat baja dan diproses dengan cara tarik dingin (cold wire drawing) sebanyak 7 (tujuh) batang yang dipilin, untuk dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (stress relieving) secara berkelanjutan hingga mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan digunakan pada konstruksi beton pratekan.
b. Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan, yang selanjutnya disebut PC Wire/KBjP, adalah kawat baja berpenampang
bundar yang diberi lekukan pada permukaannya dan diproses dari batang kawat baja dengan cara tarik dingin (cold wire drawing) untuk dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (stress relieving) secara berkelanjutan hingga mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan digunakan pada konstruksi beton pratekan.
c. Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan, yang selanjutnya disebut PC Bar/KBjP-Q, adalah kawat baja berpenampang bulat dengan permukaan polos, bersirip, beralur atau berlekuk, yang dilakukan proses perlakuan panas dan didinginkan dengan cepat (quench) untuk menghasilkan struktur martensitik, serta dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (tempering) secara berkelanjutan untuk mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan digunakan untuk konstruksi beton pratekan.
D.
TATA CARA MEMPEROLEH SPPT SNI
1. Tata cara memperoleh SPPT SNI dilakukan berdasarkan sistem sertifikasi Tipe 5
2. Tata cara sertifikasi:
NO KETENTUAN URAIAN TAHAP I: SELEKSI
1. Permohonan
1. Surat Aplikasi Permohonan sesuai Prosedur LSPro.
2. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI.
3. Dokumen permohonan SPPT-SNI disertai dengan melampirkan:
a. dokumen legal perusahaan;
b. daftar informasi terdokumentasi;
c. diagram alir proses produksi dalam bahasa INDONESIA;
d. merek; dan
e. jenis, kelas, simbol, dan ukuran produk.
4. Dokumen legal perusahaan antara lain:
a. akta pendirian perusahaan bagi produsen dalam negeri atau akta sejenis bagi
produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penterjemah tersumpah;
b. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) bagi produsen dalam negeri atau izin sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah;
c. fotokopi Sertifikat Merek atau Tanda Daftar Merek pelaku usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. fotokopi NPWP;
e. struktur organisasi;
f. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) bagi produk impor;
g. Contract Agreement Manufacturer dan Importir, dan bukti serap;
h. Daftar Induk Dokumen/Daftar Informasi Terdokumentasi;
i. ilustrasi Pembubuhan Tanda SNI;
j. fotokopi Sertifikat ISO 9001:2008 atau perubahannya; dan
k. kelengkapan dokumen lainnya, seperti:
1) daftar peralatan utama produksi sebagai dasar untuk melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi;
2) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan 3) laporan hasil uji produk di pabrik (untuk minimal satu sampel produk dari tiga jenis produk).
Keterangan :
LSPro harus menjelaskan dan memastikan ketentuan penandaan SNI pada kemasan dan persyaratan lainnya yang terkait.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Menerapkan SNI ISO 9001:2008 atau perubahannya.
Catatan :
SNI ISO 9001:2008 diperkenankan hanya sampai dengan September 2018.
3. Durasi audit tahap 2 Sesuai dengan prosedur LSPro (memenuhi ketentuan perhitungan man/days audit mengacu pada IAF MD 5:2015) atau minimal 4 man/days
4. Petugas Pengambil Contoh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang terdaftar dan ditugaskan oleh LSPro.
Catatan:
LSPro dapat memberikan kewenangan kepada PPC untuk melakukan pengukuran panjang pada saat pengambilan contoh dengan alat yang terkalibrasi.
5. Laboratorium Penguji yang digunakan
1. Laboratorium yang diakreditasi KAN dengan ruang lingkup SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Konstruksi Beton dan ditunjuk oleh Menteri.
2. Jika Laboratorium Penguji merupakan sumber daya eksternal dari LSPro, maka harus dilengkapi dengan Perjanjian Subkontrak.
TAHAP II: DETERMINASI
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
1. Daftar Informasi Terdokumentasi (untuk pemohon dari luar negeri diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah).
2. Fasilitas Proses Produksi Fasilitas proses produksi meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang harus diverifikasi oleh auditor sesuai dengan
huruf H Fasilitas Proses Produksi dokumen Skema Sertifikasi ini
2. a. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaia n oleh Tim auditor)
1. Auditor harus menyiapkan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) sesuai dengan yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan merek dan jenis, kelas, simbol, dan ukuran produk yang diajukan.
2. Minimal 1 orang dari tim auditor memiliki kompetensi proses produksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton.
Jika Auditor tidak memiliki kompetensi tersebut maka harus menggunakan Tenaga Ahli.
b. Lingkup yang diaudit
1. Audit SMM Pada saat sertifikasi awal/resertifikasi, audit dilakukan pada seluruh elemen.
2. Asesmen proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di pabrik.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
a. fasilitas, peralatan, personal dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
b. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
c. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
d. pengendalian proses produksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan Huruf G
dokumen Skema Sertifikasi ini;
e. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
f. tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan apakah perusahaan mampu menghasilkan produk yang dimohonkan.
g. proses utama untuk menghasilkan kawat baja pratekan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga (outsourced).
3. Kategori ketidak- sesuaian
1. Mayor apabila:
berhubungan langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidakpuasan pelanggan atau SMM tidak berjalan, maka tindakan koreksi diberi waktu maksimal 1 (satu) bulan untuk melakukan tindakan perbaikan; atau
2. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka diberi waktu 2 (dua) bulan untuk melakukan perbaikan.
4. Pengambilan Contoh
1. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
2. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh.
Contoh diambil di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
3. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam jenis, kelas, simbol, dan ukuran produk sesuai dengan SNI yang dimohon untuk setiap jenis, kelas, simbol, dan ukuran.
4. Contoh uji diambil dari setiap kelompok yang terdiri dari 1 (satu) nomor kelas, simbol dan
ukuran kawat baja beton pratekan yang sama diambil 1 (satu) contoh uji dari ujung gulungan sepanjang 1,5 meter sebanyak 5 batang.
5. Jumlah contoh yang disimpan sebagai arsip perusahaan sama dengan jumlah untuk pengujian, untuk setiap kelas, simbol, dan ukuran.
6. Pengambilan contoh uji untuk pengujian mekanis dan dimensi dilakukan sesuai SNI 1154:2016, SNI 1155:2016 dan SNI 7701:2016
7. Pengambilan contoh uji untuk pengujian relaksasi dilakukan setiap maksimum 6000 ton produksi untuk mewakili setiap jenis kelas simbol yang diajukan dalam permohonan SPPT-SNI, selebihnya berdasarkan kelipatannya
8. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi/ sertifikasi ulang dilakukan pada setiap simbol, kelas dan ukuran kawat baja beton pratekan yang diajukan dalam permohonan SPPT-SNI seperti yang ditunjukan pada Huruf F dokumen skema sertifikasi ini.
5. Cara Pengujian
1. Cara uji produk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai Pasal 8 SNI 1154:2016, SNI 1155:2016, dan SNI 7701:2016.
2. Ketentuan Tabel 2 - Komposisi Kimia Unsur Paduan pada SNI 7701:2016 unsur Mangan (Mn) semula minimum 1,65 % diubah menjadi minimum 0,60 %.
3. Bahan baku/wire rod yang digunakan adalah baja karbon atau baja paduan.
4. Baja paduan adalah baja karbon yang mengandung salah satu atau lebih unsur
paduan sebagai berikut:
Si Mn Cr B Nb Ti Mo Ni 0,6 min 1,6 5 min 0,3 min 0,000 8 min 0,0 6 min 0,0 5 min 0,0 8 min 0,3 min
5. Bila telah memenuhi salah satu unsur paduan seperti pada tabel di atas, maka unsur paduan lainnya dapat diabaikan.
Contoh:
baja paduan silikon harus memenuhi persyaratan unsur silikon saja tanpa mempertimbangkan unsur paduan yang lainnya.
6. Produsen tidak diharuskan untuk memiliki peralatan uji komposisi kimia.
7. Setiap produsen wajib melakukan verifikasi komposisi kimia bahan baku minimum setahun sekali.
6. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu dan dapat mencantumkan kesesuaian atau ketidaksesuaian dalam pemenuhan SNI 1154:2016, SNI 1155:2016, atau SNI 7701:2016 TAHAP III: TINJAUAN DAN KEPUTUSAN
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
1. Paling sedikit 1 orang dari tim Teknis/Pengkaji (Reviewer) memiliki kompetensi Proses Produksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton.
2. Panitia Teknis/Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Audit.
3. Panitia Teknis/Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Hasil Uji.
4. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rapat Panel/Komite Tinjauan Teknis Tinjauan SPPT-SNI.
5. Jika ada parameter yang tidak memenuhi syarat, dilakukan pengujian ulang yang diambil dari arsip.
6. Apabila angka 5 tidak memenuhi syarat, maka diambil sampling baru paling banyak dua kali dari hasil produksi baru yang sejenis.
7. Jika pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak lulus, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal untuk jenis, simbol, kelas, dan ukuran produk tersebut.
2. Keputusan Sertifikasi melalui rapat Panel/ Komite Tinjauan Teknis Tinjauan SPPT SNI Sesuai Prosedur LSPro.
TAHAP IV: LISENSI
1. Penerbitan SPPT-SNI
1. Sebelum dilakukan penerbitan SPPT-SNI, LSPro harus melakukan registrasi secara online ke Pusat Standardisasi Industri, BPPI, Kementerian Perindustrian.
2. Masa berlaku SPPT-SNI adalah 4 (empat) tahun;
3. SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton mencantumkan informasi paling sedikit:
a. nama dan alamat Produsen;
b. alamat pabrik;
c. nama dan alamat perusahaan perwakilan dan/atau nama importir, bagi produsen yang berasal dari luar negeri;
d. nomor dan judul SNI;
e. merek produk;
f. jenis, kelas,simbol dan ukuran produk;
dan
g. masa berlaku SPPT-SNI.
4. SPPT-SNI untuk 1 (satu) produsen dengan nomor SNI dan jenis, kelas, symbol, dan ukuran produk yang sama hanya dapat diterbitkan oleh 1 (satu) LSPro.
5. Dalam 1 (satu) SPPT-SNI hanya dapat dicantumkan 1 (satu) perusahan perwakilan dan/atau importir.
6. Importir hanya dapat ditunjuk sebagai importir oleh 1 (satu) produsen luar negeri.
7. Dalam 1 (satu) SPPT-SNI hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek.
8. Surat Perjanjian Tanggung Jawab Lisensi Pengguna Tanda SNI antara LSPro dengan perusahaan dalam negeri atau perwakilan di INDONESIA untuk produk berasal dari impor.
TAHAP V: SURVAILEN
1. Durasi Audit Sesuai dengan prosedur LSPro (memenuhi ketentuan perhitungan man/days audit mengacu pada IAF MD 5:2015) atau minimal 2 orang 2 hari = 4 man/days
2. Lingkup yang diaudit
1. Audit SMM Dilakukan pada elemen-elemen kritis.
2. Asesmen proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
a. fasilitas, peralatan, personal, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
b. kemampuan dan kompetensi untuk
memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
c. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
d. pengendalian proses produksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan huruf G Skema Sertifikasi ini ;
e. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
3. Kategori ketidak- sesuaian
1. Mayor apabila:
berhubungan langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidakpuasan pelanggan atau SMM tidak berjalan, maka tindakan koreksi diberi waktu maksimal 1 (satu) bulan untuk melakukan tindakan perbaikan; atau
2. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka diberi waktu 2 (dua) bulan untuk melakukan perbaikan.
4. Pengambilan Contoh
1. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
2. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh.
Contoh diambil di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
3. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam jenis, kelas, simbol, dan ukuran sesuai dengan SNI yang dimohon untuk setiap jenis, kelasm simbol, dan ukuran.
4. Contoh uji diambil dari setiap kelompok yang
terdiri dari 1 (satu) nomor jenis, kelas, symbol, dan ukuran Kawat Baja Beton Pratekan yang sama diambil 1 (satu) contoh uji dari ujung gulungan sepanjang 1,5 meter sebanyak 5 batang.
5. Jumlah contoh yang disimpan sebagai arsip perusahaan sama dengan jumlah untuk pengujian, untuk setiap jenis, kelas, simbol, dan ukuran.
6. Pengambilan contoh uji untuk pengujian mekanis dan dimensi dilakukan sesuai SNI 1154:2016, SNI 1155:2016, dan SNI 7701:2016
7. Pengambilan contoh uji untuk pengujian relaksasi dilakukansesuai dengan huruf F dalam jangka waktu 1 (satu) kali dalam satu tahun.
8. Pengambilan contoh uji dalam rangka surveilan dapat diwakili dari 50% dari jenis, kelas, simbol, dan ukuran yang diajukan pada saat permohonan SPPT-SNI dilakukan sesuai dengan huruf F.
5. Tinjauan terhadap Laporan Audit/ Laporan Verifikasi dan Laporan Hasil Uji
1. Paling sedikit 1 orang dari tim Teknis/Pengkaji (Reviewer) memiliki kompetensi Proses Produksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton.
2. Panitia Teknis/Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Audit.
3. Panitia Teknis/Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Hasil Uji.
4. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rapat Panel/ Komite Tinjauan Teknis Tinjauan SPPT-SNI.
5. Jika ada parameter yang tidak memenuhi syarat, dilakukan pengujian ulang sebanyak
2 (dua) kali dari jumlah contoh uji yang pertama untuk pengujian parameter yang tidak lulus.
6. Apabila angka 5 tidak memenuhi syarat, maka diambil dari diameter yang lain dari grup yang sama dan dilakukan uji ulang terhadap seluruh parameter uji.
7. Jika pengujian ulang sebanyak 2 (dua) kali tidak lulus, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal untuk grup ukuran yang tidak lulus uji.
6. Keputusan Surveilan melalui rapat Panel/ Komite Tinjauan Teknis Tinjauan SPPT SNI Sesuai Prosedur LSPro.
E.
PENANDAAN
1. Tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro dicantumkan dalam label dengan warna dasar sesuai dengan ketentuan SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Konstruksi Beton.
2. Selain tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro, dalam label Kawat Baja Beton Pratekan untuk Konstruksi Beton memuat:
a. nama dan nomor produk;
b. nama produsen;
c. Merek/logo/inisial, yang telah terdaftar pada Ditjen HKI;
d. bulan dan tahun pembuatan;
e. jenis, kelas, simbol dan ukuran;
f. berat bersih dan berat kotor (kg);
g. Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produksi dalam negeri atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk impor; dan
h. nama dan alamat perusahaan perwakilan atau importir, bagi produk impor.
3. Label sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibubuhkan dalam setiap kemasan Kawat Baja Beton Pratekan untuk Konstruksi Beton pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah rusak/hilang/luntur.
4. Tanda SNI, nomor SNI, dan Kode LSPro dicantumkan dengan contoh sebagai berikut:
5. Setiap gulungan Kawat Baja Beton Pratekan untuk Konstruksi Beton harus diberi label penandaan dengan warna dasar seperti pada Tabel 1 berikut:
Tabel 1. Warna dasar pada label penandaan Kawat Baja Beton Pratekan untuk Konstruksi Beton Jenis Produk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Konstruksi Beton Warna Dasar Label KBjP-P7 Merah KBjP Kuning KBjP-Q Putih
F.
ILUSTRASI RENCANA PENGAMBILAN CONTOH
1. Ilustrasi rencana pengambilan contoh uji untuk produk Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan SNI 1154:2016 Diameter Nominal mm Sertifikasi Awal Surveilan Relaksasi Normal Relaksasi Rendah Relaksasi Normal Relaksasi Rendah Kelas A 6,4 √ √ √
7,9 √ √
√ 9,5 √ √ √
11,1 √ √
√ 12,7 √ √ √
15,2 √ √
√ Kelas B
9,53 √ √
√ 11,1 √ √ √
12,7 √ √
√ 13,2 √ √ √
14,3 √ √ √
15,2 √ √
√ 15,7 √ √ √
17,8 √ √ √ √
2. Ilustrasi rencana pengambilan contoh uji untuk produk Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC wire/KBjP) SNI 1155:2016
3. Ilustrasi rencana pengambilan contoh uji untuk produk Kawat Baja Kuens (Quench) Temper Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) SNI 7701:2016 Diameter Nominal mm Sertifikasi Awal Surveilan Relaksasi Normal Relaksasi Rendah Relaksasi Normal Relaksasi Rendah Polos 6,0 √ √ √
7,0 √ √
√ 8,0 √ √ √
10,0 √ √
√ 12,2 √ √ √
Diameter Nominal mm Sertifikasi Awal Surveilan Relaksasi Normal Relaksasi Rendah Relaksasi Normal Relaksasi Rendah 2,90 √ √ √
3,50 √ √
√ 4,00 √ √ √
4,50 √ √
√ 5,00 √ √ √
6,00 √ √
√ 7,00 √ √ √
8,00 √ √
√ 9,00 √ √ √
14,0 √ √
√ 16,0 √ √ √
Bersirip 6,2 √ √
√ 7,2 √ √ √
8,0 √ √
√ 10,0 √ √ √
12,2 √ √
√ 14,0 √ √ √
16,0 √ √
√ Beralur atau Berlekuk 7,1 √ √ √
9,0 √ √ √
10,7 √ √
√ 12,6 √ √
√
G.
PENGENDALIAN PROSES PRODUKSI KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON
1. Pengendalian proses produksi Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/KBjP-P7) No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Inspeksi visual dan COA Sesuai prosedur Setiap kedatangan/ setiap lot Harus tersedia Pengujian komposisi kimia laboratorium internal/ eksternal Sesuai SNI 1154:2016 Minimal setahun sekali Harus tersedia 3 Penghilangan lapisan luar (scale layer) pada bahan baku pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia
Penarikan (drawing) pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 5 Pemilinan (stranding) pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 6 Penghilangan tegangan sisa (stress relieveing) Pengukuran (temperatur) Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 7 Layer winding pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 8 Kondisi permukaan Inspeksi visual Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 9 Pengukuran diameter, panjang pilinan, selisih diameter inti dengan diameter luar pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 10 Pengujian beban ulur, beban tarik, dan regangan Pengujian Sesuai SNI 1154:2016 Sesuai standar operasi Harus tersedia 11 Pengujian relaksasi Pengujian Sesuai SNI 1154:2016 Setiap maksimum 6000 ton produksi untuk satu jenis ukuran Harus tersedia
2. Pengendalian proses produksi Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC wire/KBjP) No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Inspeksi visual dan COA Sesuai prosedur Setiap kedatangan/ setiap lot Harus tersedia Pengujian komposisi kimia laboratorium internal/ eksternal Sesuai SNI 1155:2016 Minimal setahun sekali Harus tersedia 3 Penghilangan lapisan luar (scale layer) pada bahan baku
pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 4 Penarikan (drawing) pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 5 Pemberian lekukan pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet)
Sesuai standar operasi Harus tersedia
3. P e n g e n d a l i a n
p r o s e s
p roduksi Kawat Baja Kuens (Quench) Temper Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Inspeksi visual dan Sesuai prosedur Setiap kedatangan/ Harus tersedia 6 Penghilangan tegangan sisa (stress relieveing) Pengukuran (temperatur) Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 7 Kondisi permukaan Inspeksi visual Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 8 Pengukuran diameter pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 9 Pengujian beban ulur, beban tarik, dan regangan Pengujian Sesuai SNI 1155:2016 Sesuai standar operasi Harus tersedia 10 Pengujian relaksasi Pengujian Sesuai SNI 1155:2016 Setiap maksimum 6000 ton produksi untuk satu jenis ukuran Harus tersedia
COA setiap lot
Pengujian komposisi kimia laboratorium internal/ eksternal
Sesuai SNI 7701:2016 Minimal setahun sekali Harus tersedia 3 Penghilangan karat pada bahan baku pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 4 Penarikan (drawing) pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 5 Pemberian lekukan/ sirip/ alur (kecuali jenis PC Bar polos) pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 6 Perlakuan panas Pengukuran (temperatur) Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 7 Pendinginan cepat (quenching) Pengukuran (temperatur) Sesuai standar operasi (check Sesuai standar operasi Harus tersedia
sheet) 8 Penghilangan tegangan sisa (tempering) Pengukuran (temperatur) Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 9 Layer winding Inspeksi visual Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 10 Kondisi permukaan Inspeksi visual Sesuai standar operasi (check sheet)
Sesuai standar operasi Harus tersedia 11 Pengukuran berat per meter pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet)
Sesuai standar operasi Harus tersedia 12 Pengujian beban ulur, beban tarik, dan regangan Pengujian Sesuai SNI 7701:2016 Sesuai standar operasi Harus tersedia 13 Pengujian relaksasi Pengujian Sesuai SNI 7701:2016 Setiap maksimum 6000 ton produksi untuk satu jenis ukuran Harus tersedia
H.
Dokumen Fasilitas Proses Produksi (Manufacturing Process Facilities)
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
FASILITAS PROSES PRODUKSI (Manufacturing Process Facilities) PT. …………………………..
SNI…………. Produk……………
Proses Spesifikasi Kapasitas Keterangan
Catatan:
Fasilitas proses tersebut untuk menunjang produksi
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 28/M-IND/PER/7/2017 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
DAFTAR FORMULIR PENGAWASAN PEMBERLAKUAN SNI KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Formulir 1 :
Surat Pemberitahuan Pengawasan Pemberlakuan SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib Formulir 2 :
Surat Tugas Pengawasan Pemberlakuan SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib di Lokasi Produksi Formulir 3 :
Label Contoh Uji Formulir 4 :
Data Hasil Pengawasan Formulir 5 :
Berita Acara Pengawasan Pemberlakuan SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib di Lokasi Produksi Formulir 6 :
Daftar Hadir Formulir 7 :
Surat Pengantar Pengujian ke Laboratorium Penguji Formulir 8 :
Berita Acara Pengambilan Contoh Uji Formulir 9 :
Daftar Peralatan Produksi Formulir 10 :
Daftar Peralatan Pengujian Formulir 11 :
Tabel Pengukuran Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Formulir 1
KOP DIREKTORAT JENDERAL ILMATE
Nomor : /ILMATE.2/ /
Jakarta, ………………, 20 …… Lampiran : 1 (satu)
Hal : Pemberitahuan Pembinaan dan Pengawasan Penerapan SNI Wajib Kawat Baja Beton Pratekan
Yth.
Direktur PT ..................
di - tempat
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan SNI Wajib produk Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib, bersama ini diberitahukan bahwa Direktorat Industri Logam akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan Saudara yang rencananya dilaksanakan pada tanggal ................ Pemeriksaan yang akan dilakukan meliputi:
1. Aspek legalitas yaitu dokumen IUI, SPPT SNI, Sertifikat Merek, dan ISO 9001:2008;
2. Fasilitas produksi dan pengendalian mutu; dan
3. Kesesuaian produk atas syarat mutu SNI.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, mohon agar Saudara menyiapkan materi pemeriksaan, mendampingi pemeriksa, dan menandatangani berita acara hasil pemeriksaan. Terlampir disampaikan Surat Tugas Tim Pengawas dari Direktorat Industri Logam yang akan melaksanakan pengawasan ke perusahaan Saudara.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Industri Logam,
………………… Tembusan:
1. Direktur Jenderal ILMATE;
2. Kepala Dinas Perindustrian setempat;
3. Pertinggal.
Formulir 2
KOP DIREKTORAT JENDERAL ILMATE
SURAT - TUGAS
Nomor:
Dalam rangka pengawasan pemberlakuan SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton secara wajib, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian menugaskan kepada:
NO.
NAMA NIP JABATAN
1. PPSI
2. PPSI
3. untuk:
a. melakukan pengawasan pemberlakuan SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton secara wajib pada:
Nama Perusahaan :
Alamat Pabrik :
No. Telp/Fax
:
b. melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
Demikian surat tugas ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ……………………, 20……
a.n. DIREKTUR JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA Direktur Industri Logam,
........................
Formulir 3
LABEL CONTOH UJI
Label Contoh uji dalam rangka Pengawasan pemberlakuan SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton secara wajib Kode Contoh uji* : ...
Produk : ...
No. SNI : ...
Tipe/jenis : ...
Merek : ...
Jumlah : ...
Tgl. Pengambilan Contoh uji : ...
No. Berita Acara : ...
Lokasi Pengambilan Contoh uji : ...
Nama PPC : ...
ID PPC : ...
* : sesuai dengan nomor berita acara pengambilan contoh uji
Mengetahui,
Pihak Perusahaan PT .........
(tanda tangan dan stempel perusahaan) (nama jelas)
PPC
(tanda tangan) (nama jelas)
Formulir 4
DATA HASIL PENGAWASAN
Daftar Isian Pemeriksaan Teknis Perusahaan I. KETERANGAN UMUM
1. Jenis Industri …
2. a. Nama Penanggung Jawab …
b. Alamat …
c. Telepon/Fax/HP …
d. Kewarganegaraan …
e. Jabatan …
3. a. Nama Perusahaan …
b. Bentuk Badan Hukum …
c. Alamat Kantor … Kabupaten … Propinsi … Telepon/Fax …
Website/E-mail …
d. Alamat Pabrik … Kabupaten … Propinsi … Telepon/Fax …
Website/E-mail …
e. Izin Usaha Industri Nomor: … Tgl mulai berlaku: … Tgl berlaku sampai: … Instansi Penerbit: …
4. a. Nama Kontak …
b. Telepon/HP
… II. PRODUK YANG DILAKUKAN PENGAWASAN BAGIAN 1 – PRODUK
1. Komoditi …
2. Nomor SNI …
3. Tipe/Jenis Produk …
4. Merek Dagang * …
5. Surat Pelimpahan merek dagang antara pemilik merek dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan penggunaan merek tersebut (Produsen dan atau importir) …
6. Kapasitas Produksi per tahun (ton/tahun) …
7. Tahun mulai produksi …
8. Realisasi Produksi (ton/tahun) Tahun n: … Tahun n-1: … Tahun n-2: …
9. Utilitas (%) Tahun n-1: … Tahun n-2: … * Lampirkan Surat Izin Merek Dagang atau Surat Pendaftaran Merek Dagang
BAGIAN 2 – DOKUMEN SNI
1. SPPT SNI Nomor: … Tgl mulai berlaku:
… Tgl berlaku sampai:
… Instansi penerbit: …
2. Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008
Sertifikat
3. Sertifikat SMM ISO 9001:2008 Nomor: … Tgl mulai berlaku:
… Tgl berlaku sampai:
… Instansi penerbit: …
BAGIAN 3 – PRODUKSI
1. Tata letak (layout) mesin peralatan produksi Terlampir
2. Flow chart proses produksi Terlampir
3. Quality control process Terlampir
4. Daftar Peralatan Produksi Terlampir
5. Jumlah Lini (line) Produksi yang sama …
6. Teknologi Proses …
7. Bahan Baku Sesuai dengan SNI.....
Terlampir
BAGIAN 4 – PENGENDALIAN MUTU
1. Daftar Peralatan Pengujian Terlampir
2. Bukti kontrak pengujian mutu produk di luar pabrik * Terlampir * bila alat uji tidak dimiliki dan pengujian dilakukan di Lab pihak ke-3
BAGIAN 5 – PEMBUBUHAN TANDA SNI
1. Ilustrasi dan cara pembubuhan tanda SNI (misalnya label khusus, dicetak, dll) yang akan digunakan.
Terlampir.
2. Jelaskan pada tahapan produksi mana pembubuhan tanda SNI dilakukan.
…
KETERANGAN TERSEBUT DI ATAS DIBUAT DENGAN SESUNGGUHNYA
(lokasi) , (tanggal, bulan, tahun)
(Ttd dan cap Perusahaan)
(Nama)
(Jabatan Pemohon)
Formulir 5
BERITA ACARA PENGAWASAN
Pada hari ini ………, tanggal ………, bulan ………, tahun ………, sesuai dengan Surat Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Nomor ………, tanggal ………, telah dilaksanakan pemeriksaan dan pengawasan SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton pada:
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Produk
:
Tipe/Jenis
:
Nomor SNI
:
Merek
:
Hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Hasil Pemeriksaan terlampir.
Demikian Berita Acara Pengawasan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Mengetahui,
Pihak Perusahaan
(tanda tangan) (nama jelas)
PPSI
(tanda tangan) (nama jelas)
Formulir 6
DAFTAR HADIR PENGAWASAN SNI KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
No.
Nama Jabatan Bagian / Departemen Tanda Tangan
Formulir 7
KOP DIREKTORAT JENDERAL ILMATE
Nomor :
Jakarta, ………… 20…… Lampiran :
Perihal : Pengujian Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton dalam rangka Pengawasan
Yth.
Kepala Laboratorium Penguji ……… di - tempat
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton secara wajib, bersama ini kami menugaskan Laboratorium Penguji Saudara untuk melakukan pengujian sebagai berikut:
Nama Produk : ...
Kode Contoh Uji* : ...
Jumlah : ...
* : sesuai dengan nomor berita acara pengambilan contoh uji Contoh uji produk tersebut diatas diuji sesuai dengan persyaratan teknis dalam SNI (1154:2016, 1155:2016, atau 7701:2016) dan biaya pengujian dibebankan kepada DIPA Direktorat Pembina Industri.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
a.n. DIREKTUR JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA Direktur Industri Logam,
(nama jelas dan stempel)
Formulir 8
BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH UJI
Pada hari ini ........., tanggal ........., bulan ........., tahun ........., sesuai dengan Surat Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Nomor ........., tanggal ........., telah dilaksanakan pengambilan contoh uji sebagai berikut:
Nama Produsen : ...
Alamat Produsen : ...
Produk : ...
Tipe/jenis : ...
Merek : ...
Lokasi pengambilan contoh uji : ...
Nomor kode produksi/stok : ...
Jumlah dan Kode contoh uji : ...
Nama PPC : ...
ID PPC : ...
Contoh uji tersebut dikemas, kemudian akan diserahkan kepada Laboratorium Penguji oleh PPC sebanyak …… untuk diuji sesuai SNI (1154:2016, 1155:2016, atau 7701:2016) dan sebanyak …… untuk disimpan di Laboratorium Penguji atau perusahaan yang bersangkutan sebagai arsip (dikemas dan disegel).
Demikian Berita Acara Pengambilan Contoh Uji ini dibuat dengan sesungguhnya.
Mengetahui,
Pihak Perusahaan PT .........
(tanda tangan dan stempel perusahaan) (nama jelas)
PPC
(tanda tangan) (nama jelas)
Formulir 9
DAFTAR PERALATAN PRODUKSI DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBERLAKUAN SNI KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB Nama Perusahaan : ...
Alamat Pabrik : ...
Nama Peralatan Produksi (Tipe dan Merek) Jumlah Kapasitas Nominal (Kapasitas, Presisi)
Formulir 10
DAFTAR PERALATAN PENGUJIAN DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBERLAKUAN SNI KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB Nama Perusahaan : ...
Alamat Pabrik : ...
Nama Peralatan Inspeksi/ Pengujian (Tipe dan Merek) Jumlah Kapasitas Nominal (Kapasitas, Presisi) Kalibrasi Terakhir Frekuensi kalibrasi
Formulir 11
Tabel Pengukuran Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton ........................
a. Pengukuran Penampang
Nomor Contoh uji Jenis/Kelas Diameter Nominal (mm) Titik Pengukuran Rata–Rata (mm) Syarat Mutu (mm) #1 #2 #3 #4 #5 ...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
b. Pengukuran Panjang
Nomor Contoh uji Penamaan Panjang Nominal (m) Hasil Pengukuran (m) Toleransi Syarat Mutu (m) ...
...
...
...
...
...
c. Pengukuran Berat
Nomor Contoh uji Penamaan Berat Nominal (Kg/m) Hasil Pengukuran (Kg/m) Toleransi Syarat Mutu (Kg/m) ...
...
...
...
...
...