Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. menambah ketentuan baru dengan menyisipkan di antara Pasal 1 dan Pasal 2 menjadi Pasal 1a sebagai berikut:
Pasal 1a
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Produk Melamin- Perlengkapan Makan dan Minum secara wajib.
3. mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi sebagai berikut: