Correct Article 39
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan
LHVIU melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
a. data dan dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai; dan
b. data dan dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.
(2) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Perusahaan API-U dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(3) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri paling sedikit memuat informasi:
a. nomor LHVIU;
b. identitas Perusahaan API-U yang mencakup nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U, yang mencakup nama, alamat kantor, alamat pabrik, nomor induk berusaha, KBLI, dan nomor LHVKI;
d. jumlah kebutuhan maksimal Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U dalam 1 (satu) tahun berdasarkan LHVKI;
e. jumlah rencana Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil dalam 1 (satu) tahun untuk setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U;
f. tanggal penerbitan LHVIU;
g. masa berlaku LHVIU; dan
h. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVIU.
(4) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri paling sedikit memuat informasi:
a. nomor LHVIU;
b. identitas Perusahaan API-U yang mencakup nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. identitas Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U, yang mencakup nama, alamat perusahaan, nomor induk berusaha, dan KBLI;
d. jumlah total kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk tiap jenis dari Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun;
e. tanggal penerbitan LHVIU;
f. masa berlaku LHVIU; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVIU.
(5) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi paling sedikit memuat informasi:
a. nomor LHVIU;
b. identitas Perusahaan API-U, yang mencakup nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. identitas pemilik merek dalam hal pemilik merek berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau identitas pemilik merek dan Perwakilan Resmi dalam hal pemilik merek berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. pos tarif/harmonized system dan uraian barang yang akan diimpor;
e. asal negara dan merek;
f. jumlah stok terkini Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
g. hasil uji mutu, apabila standar nasional INDONESIA atau spesifikasi teknis tidak diberlakukan secara wajib;
h. tanggal penerbitan LHVIU;
i. masa berlaku LHVIU; dan
j. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVIU.
(6) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
Your Correction
