Correct Article 35
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Masa berlaku perubahan LHVKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mengikuti masa berlaku LHVKI yang diterbitkan sebelumnya.
(2) Perubahan LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari LHVKI yang diterbitkan sebelumnya.
Your Correction
