Correct Article 33
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri melakukan perubahan identitas perusahaan berupa nama dan/atau alamat kantor sebelum masa berlaku LHVKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) berakhir, Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri harus mengajukan perubahan LHVKI.
(2) Selain perubahan identitas perusahaan berupa nama dan/atau alamat kantor, Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri harus mengajukan perubahan LHVKI apabila sebelum masa berlaku LHVKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) berakhir terjadi perubahan wilayah administrasi pemerintahan yang mengakibatkan berubahnya alamat pabrik.
(3) Perubahan LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diajukan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(4) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri mengajukan perubahan LHVKI karena adanya perubahan identitas perusahaan berupa nama dan/atau alamat kantor, Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri paling sedikit harus menyampaikan:
a. Perizinan Berusaha terbaru;
b. akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
c. dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri mengajukan perubahan LHVKI karena adanya perubahan identitas perusahaan berupa perubahan alamat pabrik yang diakibatkan berubahnya wilayah administrasi pemerintahan, Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri paling sedikit harus menyampaikan Perizinan Berusaha terbaru.
Your Correction
