Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah: a. data dan dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai; dan b. data dan dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan. (2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal. (3) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. nomor LHVKI; b. identitas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri yang mencakup nama, alamat kantor, alamat pabrik, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha; c. kapasitas produksi per tahun sesuai dengan Perizinan Berusaha; d. kapasitas produksi per tahun sesuai dengan hasil VKI; e. kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kapasitas produksi; f. kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hasil VKI; g. tanggal penerbitan LHVKI; h. masa berlaku LHVKI; dan i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVKI. (4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Your Correction