Correct Article 32
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
a. data dan dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai; dan
b. data dan dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.
(2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(3) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. nomor LHVKI;
b. identitas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri yang mencakup nama, alamat kantor, alamat pabrik, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. kapasitas produksi per tahun sesuai dengan Perizinan Berusaha;
d. kapasitas produksi per tahun sesuai dengan hasil VKI;
e. kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kapasitas produksi;
f. kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hasil VKI;
g. tanggal penerbitan LHVKI;
h. masa berlaku LHVKI; dan
i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVKI.
(4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Your Correction
