Correct Article 31
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
dan
b. kondisi di lapangan, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian:
a. data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dengan kondisi di lapangan; dan
b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
(3) Dalam hal data dan dokumen yang menjadi persyaratan membutuhkan proses lebih lanjut dan/atau persetujuan dari instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jangka waktu tertentu, ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan disesuaikan dengan memperhitungkan jangka waktu proses dan/atau persetujuan data dan dokumen dimaksud.
Your Correction
