Correct Article 28
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Direktur Jenderal berwenang melaksanakan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Dalam melaksanakan VKI dan VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menunjuk Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction
